Minggu, 25 Desember 2022

Pemberian Kesaksian

 

Pemberian Kesaksian                                                                                                        I.13485Hal 254

Definisi

Memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan terkait pelayanan keperawatan.

Tindakan

Observasi

- Identifikasi surat pemanggilan dilakukan oleh penyelidik/penyidik dari Kepolisian/Kejaksaan/ KPK/Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)/Pengadilan

- Identifikasi surat pemanggilan ditujukan kepada pimpinan (bagi perawat yang masih aktif)

- Identifikasi surat pemanggilan diteruskan kepada yang bersangutan (bagi perawat yang telah pensiun)

- Identifikasi dalam surat pemanggilan terdapat pasal dugaan tindak pidana yang disangkakan

Terapeutik

- Kumpulkan informasi terkait duduk perkara

- Siapkan identitas diri

- Siapkan kronologis permasalahan

- Siapkan dokumendokumen yang diperlukan

- Ikuti gelar perkara

- Penuhi pemanggilan sebelum dilakukan pemanggilan paksa (jika telah dipanggil secara patut dua kali berturut-turut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah) Minta surat tugas atau surat perjalanan dinas, jika perlu

Kolaborasi

- Koordinasikan dengan penyidik jika surat pemanggilan tidak mencantumkan pasal dugaan tindak pidana yang disangkakan

 

Referensi

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht Stbl. 1915 Nomor 732) sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Indonesia 2004 Nomor Tahun 67, Tambahan 2006 Nomor Lembaran 64, Tambahan Negara Perlindungan Lembaran Republik Saksi Negara Indonesia Dan Korban Republik Nomor (Lembaran 4401); Negara Republik4635)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Koerban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535)