Pemberian Kesaksian I.13485Hal 254
Definisi
Memberikan
keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan terkait
pelayanan keperawatan.
Tindakan
Observasi
- Identifikasi surat pemanggilan dilakukan oleh
penyelidik/penyidik dari Kepolisian/Kejaksaan/ KPK/Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS)/Pengadilan
- Identifikasi surat pemanggilan ditujukan kepada
pimpinan (bagi perawat yang masih aktif)
- Identifikasi surat pemanggilan diteruskan kepada yang
bersangutan (bagi perawat yang telah pensiun)
- Identifikasi dalam surat pemanggilan terdapat
pasal dugaan tindak pidana yang disangkakan
Terapeutik
- Kumpulkan informasi terkait duduk perkara
- Siapkan identitas diri
- Siapkan kronologis permasalahan
- Siapkan dokumendokumen yang diperlukan
- Ikuti gelar perkara
- Penuhi pemanggilan sebelum dilakukan pemanggilan
paksa (jika telah dipanggil secara patut dua kali berturut-turut namun tidak
hadir tanpa alasan yang sah) Minta surat tugas atau surat perjalanan dinas,
jika perlu
Kolaborasi
- Koordinasikan dengan penyidik jika surat
pemanggilan tidak mencantumkan pasal dugaan tindak pidana yang disangkakan
Referensi
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht Stbl. 1915 Nomor 732)
sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana;
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168);
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Indonesia 2004 Nomor Tahun 67, Tambahan 2006 Nomor Lembaran 64, Tambahan Negara
Perlindungan Lembaran Republik Saksi Negara Indonesia Dan Korban Republik Nomor
(Lembaran 4401); Negara Republik4635)
Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan
Saksi Dan Koerban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535)